CIREBON - Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Minggu (18-06-2023).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Pimpinan agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum, ” ujar Kapolsek
Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sadiya bersama anggota melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah warung dan rumah yang di curigai menjual minuman keras dan berhasil menyita beberapa minuman beralkohol.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon.
(Polsek Dukupuntang)