CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meresmikan Ruang Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak, Senin (22/4/2024). Ruang yang diberi nama Kanya Nagita Limpad Patari tersebut berlokasi di eks Gedung KPU Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, ruang pelayanan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas. Diantaranya, Ruang Pemeriksaan khusus, Ruang Laktasi, Ruang Bermain anak, Ruang Diversi, Ruang Konseling, Ruang Pendampingan, Ruang Ramah perempuan dan anak, Ruang Penempatan anak sementara, Ruang Tunggu, Ruang Pemeriksaan yang lebih humanis, serta lainnya.
"Kami berterima kasih kepada Pemkab Cirebon yang menghibahkan gedung ini untuk dimanfaatkan sebagai ruang pelayanan khusus perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polresta Cirebon dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya berharap, keberadaan gedung baru tersebut membuat para penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon bisa bekerja lebih profesional dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sehingga jajaran Polresta Cirebon bisa lebih baik dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia mengimbau para korban tidak perlu takut dan ragu untuk melaporkan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak ke Polresta Cirebon.
"Kami bisa datang ke tempat korban atau lokasi mana pun yang ditentukan. Sehingga apabila mengalami kekerasan perempuan dan anak segera laporkan melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 atau CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta) di nomor 08112274110, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.