KAB CIREBON - Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H didampingi Bhabinkamtibmas Desa Cengkuang Aipda Kasno melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan Desa sadar Hukum Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon terhadap para remaja/ pemuda Desa Cengkuang
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Muspika Kecanatan Palimanan, Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H (pemateri), Danramil Palimanan Kapten (Arm). Karsim., Camat Palimanan Drs. H.Kusdiyono serta Kuwu/Kepala Desa Cengkuang Bpk. Zaenal Arifin.
Desa sadar hukum adalah sebuah istilah dalam hukum adat Indonesia yang berarti bahwa desa atau masyarakat di suatu wilayah memiliki kesadaran akan aturan hukum yang berlaku di lingkungannya. Desa sadar hukum menunjukkan bahwa masyarakat setempat memahami dan menghormati norma-norma hukum adat maupun hukum negara seperti KUHAP dan KUHP yang berlaku di Indonesia.
"Kesadaran hukum ini penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan di masyarakat, serta untuk memastikan bahwa aturan-aturan yang telah disepakati bersama dijalankan dengan baik. Melalui desa sadar hukum, diharapkan masyarakat dapat mengelola konflik dan permasalahan internal dengan cara yang berkeadilan dan sesuai dengan tata nilai yang berlaku di lingkungan Desa Cengkuang." Ucap Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H
Namun, dalam konteks hukum nasional, penting juga bagi desa atau masyarakat untuk memahami dan mematuhi hukum yang berlaku di tingkat nasional agar tidak terjadi konflik antara hukum adat dan hukum nasional.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., MH sangat berapresiasi terhadap Desa Cengkuang berikut warga yang ikut dalam program Desa sadar hukum sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.