KAB. CIREBON - (27/04/2024)Polsek Beber melaksanakan razia miras di wilayah Gronngong Desa Patapan Kecamatan Beber sebagai upaya pencegahan penyakit masyarakat. Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita lima botol miras jenis ciu.
Razia yang dilaksanakan pada hari Jumat Sore (26/04/2024) ini adalah bentuk kepedulian Polsek Beber dalam memerangi peredaran miras yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Kapolsek Beber, AKP Eddie Mulyono SH mengatakan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Beber.
"Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat lebih sadar akan bahaya miras dan tidak lagi mengonsumsinya secara berlebihan. Kami akan terus melakukan razia dan tindakan tegas bagi pelaku peredaran miras ilegal, " ujarnya.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang menganggap bahwa ini adalah langkah positif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kepada masyarakat, Polsek Beber mengajak untuk selalu mendukung kegiatan-kegiatan preventif yang dilakukan demi kesejahteraan bersama.
Dari tempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK, SH, MH menuturkan melalui Kapolsek Beber AKP Eddie Mulyono SH kegiatan cegah penyakit masyarakat ini sangatlah perlu adanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.