CIREBON - Bhabinksmtibmas desa Mertapada Kulon aipda Ari Lazusrdi SH melsksanakan samabang kepada warga desa binaannya (12/07/2023)
Pada sambang kali ini Aril panggilan akrab bhabin melaksanakan silaturahmi dan problem solfing bersama warga blok manis menyelesaikan masalah batas tanah warga dalam progrsm PTSL.
Bhabin menyampaikan pesan kamtibmas dengan memberikan prmahaman krpada warga tentang perlunya memiliki sertifikat tanah agar warga masyarakat memiliki kekuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya. Namun demikian diharapkan juga kepada masyarakat agar saling memahami tentang aturan pengajuan dan pembuatan sertifikat sesuai aturan yang berlaku dan mengikuti petugas BPN yang melaksanakan pendataan dan pengukuran bidang tanah dan apabila ada perbedaan agar diselesaikan secara musyawarah kekluargaan untuk mufakat.
Kapolresta Cirebon Kombes pol Arif Budiiman SIK MH melalui Kapolsek Astanajapura mengatakan bahwa hak atas tanah warga dibuktikan dengan sertifikat tanah, diharapkan dengan memilikinya menjadi kekuatan hukum yang tetap, sehingga mencegah terjadinya perselisihan masalah tanah dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan modal usaha.