KAB. CIREBON - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Cirebon mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) maupun pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan 16 orang tersangka serta barang bukti 20 unit sepeda motor.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Arif Budiman mengatakan, kasus-kasus yang diungkap juga tidak lepas dari peran anggota Polsek Arjawinangun, Sumber, Lemahabang, Waled serta Astanajapura.
"Dari penangkapan para tersangka sampai dengan hari ini berhasil diamankan 20 unit sepeda motor yang digunakan atau menjadi obyek pencurian pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan, " jelasnya.
Sebanyak 16 tersangka sudah dilakukan proses penahanan guna proses lebih lanjut. Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap tersangka lain dan barang bukti.
Dari pengembangan sementara, seluruhnya ada 12 laporan polisi yang kemudian berhasil diungkap oleh jajaran reskrim dan penyidik polsek-polsek jajaran Polresta Cirebon.
"Pelaku dan penadah juga kita amankan. Kita proses terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP, " pungkas Kombes Arif. (Subekti)