KAB. CIREBON - Camat Tengah Tani, Tedi Susilo menegaskan, tidak ada aturan tentang uang debu atau kompensasi. Uang dari perusahaan juga tidak bisa serta merta masuk ke kas desa.
Menurutnya, Kuwu Dawuan, H. Amirrudin sudah ditanya tentang uang debu Rp 100 juta dari PT. Raja Sukses Propertindo selaku developer perumahan Lovina Vilage 4,
"Kuwu sudah saya tanya, diakui menerima Rp 100 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagikan ke warga terdampak proyek, lewat RT dan RW, " jelasnya, Selasa kemarin (14/3/2023).
Bagi Camat Tengah Tani, uang bagi warga terdampak merupakan kepedulian pihak perusahaan atas pelaksanaan kegiatan proyek.
"Tentu banyak keluar masuk mobil trus bermuatan pasir dan batu, warga pasti terdampak. Saya pikir tidak jadi persoalan selama uang itu benar-benar dibagikan ke warga terdampak. Kalau tidak dibagikan, itu baru masalah. Saya tidak tahu siapa-siapa saja warga yang menerima. Soal kesepakatan juga tidak tahu karena baru menjabat Camat Tengah Tani 4 bulan. Kesepakatan itu kalau tidak salah tahun lalu, saya belum jadi camat di Tengah Tani, " ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, Muali mengingatkan para kuwu agar hati-hati dalam menerima uang hibah, uang kompensasi atau sejenisnya, dari perusahaan swasta.
Ia berpendapat, ada mekanisme dan aturan yang harus diketahui, dipahami serta dijalankan. Mekanisme itu ditempuh agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan yang bisa membawa ke persoalan hukum.
Ditanya soal kasus di Desa Dawuan, ketua FKKC meminta waktu untuk berkomunikasi dengan Kuwu Dawuan. "Sabar, saya tanya-tanya dulu ke yang bersangkutan, " tandasnya.
Kuwu Dawuan menerima kompensasi uang debu sebesar Rp 100 juta dari PT. Raja Sukses Propertindo selaku developer perumahan Lovina Vilage 4.
Dari kuitansi dana kompensasi uang debu tertera ditandatangani langsung Kuwu Dawuan, H. Amirrudin.
Kuwu Dawuan, Amirrudin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu, mengakui adanya uang kompensasi uang debu sebesar Rp 100 juta.
"Sudah dibagikan ke warga sepanjang jalan yang dilalui kendaraan proyek, RW, RT, BPD dan aparat desa. Itu hak warga yang sudah disalurkan melalui RT dan RW, " jelasnya saat ditemui di kantor desa.
Terkait persoalan tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berencana memanggil Kuwu Dawuan. Tapi, tak kunjung dilakukan dan hanya berkoordinasi dengan Camat Tengah Tani.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintah Desa di DPMD, Aditya Arif Maulana ingin meminta keterangan awal mula pencairan uang debu hingga pembagiannya.
Agus/Tim
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|