Cirebon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Senin malam, 21 April 2025. Kegiatan yang dimulai sekira pukul 19.00 WIB hingga selesai ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Razia menyasar dua lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Lokasi pertama berada di sebuah warung di Jalan Fatahilah, sementara lokasi kedua berada di warung kawasan Lingkar Pahing. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan total 36 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 12 botol miras pabrikan dan 24 botol minuman tradisional jenis ciu. Identitas pemilik sekaligus penjual minuman tersebut masing-masing berinisial N dan R. Mereka diketahui menjual miras tanpa mengantongi izin resmi. Razia dipimpin langsung oleh Kasubnit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Cirebon, Aiptu Hendra Wijaya, beserta anggota. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan penyuluhan kepada pemilik warung mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol bagi kesehatan serta dampaknya terhadap keamanan lingkungan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif maupun represif terhadap peredaran miras ilegal. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban masyarakat serta meminimalisir potensi tindak pidana yang diawali dari pengaruh alkohol, ” ujar Kombes Pol Sumarni.
polresta cirebon