Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus judi online dan sabung ayam. Dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut petugas mengamankan 13 pelaku judi online dan sabung ayam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial JU (40), SA (36), AR (46), SU (49), HA (46), RO (21), KA (63), SS (47), SH (26), RW (36), SJ (24), MJ (53), dan NR (48).
"Kami berhasil mengungkap tujuj kasus terdiri dari enam kasus judi togel online, dan satu kasus judi sabung ayam, " ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi togel online yang diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen, dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding, dan lainnya dari pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
"12 pelaku kasus judi togel online dan satu pelaku judi sabung ayam tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, " kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.