KAB. CIREBON - Polsek Pabuaran Polresta Cirebon kembali Laksanakan razia knalpot brong / bising dengan Patroli Mobiling di seputaran wilayah hukum Polsek Pabuaran Polresta Cirebon. Minggu (21/01/2024).
Kapolsek AKP Much. Soleh, SH. mengungkapkan, dalam pelaksanaan Oprasi KRYD dengan sasaran Knalpot Brong yang melanggar UU nomor 22 tahun 2019 tentang Lalunlintas dan Angkutan Jalan, yang bertujuan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong / bising ataupun tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan (knalpot standar).
Dalam Pelaksanaan Razia kali ini, kami fokuskan sasaran kepada pengguna knalpot brong / bising karena selain berisik dan mengganggu pendengaran, knalpot brong juga bisa menimbulkan kecelakaan serta ketidaknyamanan bagi pengendara lain, selain itu menjadi pemicu keributan ditengah masyarakat.”, ungkap Kapolsek".
Razia knalpot Brong tersebut petugas patroli Polsek Pabuaran melakukan Pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak standar, selanjutnya akan dikenakan sanksi yaitu dibuatkan Surat Pernyataan oleh Anggota SPKT Polsek Pabuaran dan dilakukan penyitaan / pencopotan knalpot Brong tersebut. Dalam operasi ini, dilakukan interogasi terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing. Sebanyak 5 (lima) unit ranmor R2 berhasil dihentikan dan diperiksa.
Dijelaskan oleh Kapolsek AKP Much. Soleh, SH., Dalam Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sebagai imbangan atas diberlakukannya KRYD di jajaran Polresta Cirebon dalam rangka mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta sumber timbulnya konflik komunal ditengah masyarakat akibat suara dari knalpot Brong.
Dalam Pelaksanaanya Anggota SPKT Polsek Pabuaran juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas dan Budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. "pungkasnya"