CIREBON - Kapolresta Cirebon memerintahakan kepada kapolsek jajaran Polresta Cirebon agar dengan gerak cepat verantas peredaran miras dan merajia segala bentuk perjudian di wilayah kabupaten Cirebon.
Dengan dasar perintah Kapolresta Cirebon kapolsek dengan jajarannya melakukan rajia miras dan bentuk perjudian yng mungkin berada di wilayah polsek gebang, sasaran miras dan bentuk perjudian merupakan penyakit masyarakat yang mesti di basmi karena bisa menjadi awal dari tindaknkejahatan.
Anggota polsek gebang berhasil merajia niras dengan berbagai merk minuman keras tang ada di wilayah hukum Polsek gebang kemudian para penjual di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia, denagn demiakan para penjual miras biasa berhenti untuk berjualan.