KAB. CIREBON - Polsek Beber rutin melaksanakan Operasi Pekat Miras guna mencegah penjualan minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi menjadi penyebab gangguan kesehatan masyarakat. Pada operasi pekat miras terbaru ini , Polsek Beber berhasil menyita 6 botol miras jenis ciu di sebuah warung yang membuka penjualan miras ilegal, Minggu (26/11/2023).
Warung yang menjual miras ilegal tersebut, di identifikasi beralamat di Desa Patapan kecamatan Beber dengan inisial AS. Dalam rangkaian operasi yang dilangsungkan pada hari Sabtu Sore, 25 November 2023 , anggota Polsek Beber melakukan penggerebekan dan pencarian yang teliti di sekitar warung tersebut.
Dari tempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH menuturkan melalui Kapolsek Beber, AKP Eddie Mulyono SH , mengatakan bahwa operasi ini rutin dilakukan untuk meminimalisasi bahaya miras ilegal terhadap kesehatan masyarakat. "Kita tidak ingin penyebaran dan penjualan miras ilegal menjadi semakin merajalela. Apalagi kebanyakan yang membeli dan mengkonsumsi miras ilegal adalah anak-anak dan remaja yang belum cukup dewasa.