Polresta Cirebon - Satu orang tersangka narkoba menjalani Asesmen di BNN Kota Cirebon, Senin (4/9/2023).Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi, SH. mengatakan, Asesmen merupakan sarana untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran para tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
kegiatan tersebut dihadiri tim medis dr. Muhamad Firdaus Aditama, MMR, dr.Kalih Akbari Muslim Sp.KJ, Dengan tim hukum Sunarto, SH( BNN) Januari, SH ( Kejaksaan) Kuswadi, SH Polresta Cirebon
merupakan wujud dari implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Namun atas dasar apapun penyalahgunaan narkotika harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan.
“Oleh sebab itu seyogyanya kita mampu membentengi diri sendiri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif. Agar tidak menyesal di kemudian hari, ”Ungkap Kasat Narkoba Dadang Garnadi, SH.
Adapun hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara tersangka Masih ditahan Polresta Cirebon sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap.