Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

    KOTA CIREBON - Kurang dari 24 jam, personil Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap diduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

    Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. yang langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Laporan Polisi yang diterima oleh piket reskrim, Kamis (26/05/2022).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut "Kejadian penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tersebut dilakukan oleh seorang pria yang berinisial AP (19), warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, " jelas Akpol 2002 ini.

    Lanjut Fahri, "adapun yang menjadi korban penusukan tersebut seorang pria berinisial DS (14) warga Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Akibat insiden tersebut korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri, goresan dibagian dada sebelah kanan dan goresan di bagian perut sebelah kanan, " ungkap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

    Ditambahkan Kasat Reskrim, "Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berawal dari adanya pelaku dengan sengaja serta sudah di rencanakan menghampiri korban ke Sekolah yang berada di Jl. Tuparev Kec. Kedawung Kab. Cirebon dengan tujuan menyuruh korban agar memutuskan hubungannya dengan adik sepupu pelaku yang berinisial F. Kemudian pelaku tiba tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, " ujar Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

    Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Penyidik Polres Ciko. Kepada tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata tajam tanpa hak, imbuh Iptu Ngatidja, SH.MH. selaku Kasi Humas Polres Ciko. (Bekti)

    Polres Cirebon Kota Kota Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Pergoki Pesta Miras, 9 orang Diduga Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Personil Polres Ciko Berikan Jaminan Keamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapal Perang TNI AL Laksanakan Farewell Pass Dengan Kapal Perang Australia
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Pantau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan Ps Kanit Binmas polsek Kaliwedi sambangi Pos Kamling Desa Kaliwedi kidul. Anggota patroli bersama Ps Kanit Binmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Ciptakan Kondusifitas, Anggota patroli bersama Bhabinkamtibmas Desa Gowa Lor Laksanakan  Giat Patroli Sambang bersa Masyarakat Di Desa Binaannya
    Untuk menjaga Kamtibmas tetap terjaga dengan baik Kanit Binmas laksanakan dialogis dengan warga Jelang Pilkada serentak 2024.
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. Pimpin  KRYD, guna Cipkon Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 dan Ciptakan rasa aman pada tahapan Pilkada Serentak 2024 serta Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Minggu.
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Pantau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan Ps Kanit Binmas polsek Kaliwedi sambangi Pos Kamling Desa Kaliwedi kidul. Anggota patroli bersama Ps Kanit Binmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Bhabinkamtibmas Desa Kempek Aipda Suharto, S.H. bersama mitra kerja Babinsa Serma Hasan, Melaksanakan sambang dan dialogis dengan Warga dalam rangka menciptakan situasi kondusif di Masyarakat (Cooling System) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.
    Polsek Arjawinangun Gelar Jumat Curhat  Tampung Aspirasi Tokoh Masyarakat Desa Tegalgubug.
    Patroli Polsek Ciwaringin Beri Himbauan Kepada Juru Parkir Yang Lakukan Pungutan Liar
    Kapolsek Ciwaringin Memimpin Giat Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Dengan Membaca Surat Yasin Dan Doa Bersama.
    Giat Binrohtal Untuk Perbaikan Mental dan Rohani Anggota Polsek Beber.
    Kegiatan Binrohtal dan Do'a Bersama di Mapolsek Gebang.

    Ikuti Kami