KAB. CIREBON - Kepolisian Sektor (polsek) Losari menggelar Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, khususnya tentang pelarangan menggunakan knalpot brong/racing dengan menyambangai pengendara berkenalpot Brong/Racing dan imbauan kepada masyarakat pengguna roda dua lainnya, Senin 15/01/2024
Kapolresta Cirebon KOMBESPOL SUMARNI, S.I.K, S.H, M.H Melalui Kapolsek Losari KOMPOL EDI BARYANA, Amd sosialisasi dan imbauan pelarangan menggunakan kenalpot Bring (Racing) bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Pasalnya, pengguna knalpot racing menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot brong dan racing tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Losari melalui unit Satuan Lalu Lintas ( unit Sat Lantas) melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot racing.
“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor tentang imbauan pelarangan menggunakan knalpot brong/racing sesuai pasal 285 ayat 1, ” jelas unit lantas.
Diterangkan Kasat Lantas melalui kapolsek losari, pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena selain bising juga sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Saya berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot racing (tidak standar) bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari, ” tukasnya.