KAB. CIREBON - Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon melaksanakan KRYD malam Minggu, dengan kegiatan razia knalpot bising di Jl. Pangeran Panjunan termasuk Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, Minggu (21/01/2024).
Dalam kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
Kendaraan khususnya R.2 yang diidentifikasi menggunakan knalpot bising akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Razia ini dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot bising tersebut.
Selain itu, knalpot bising juga bisa menjadi penyebab gangguan kesehatan, seperti keluhan pendengaran, gangguan tidur, dan meningkatkan tingkat stres, oleh karena itu, tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Dalam kegiatan razia knalpot bising tersebut Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan sembilan buah knalpot bising.
Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana, mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk taat dan mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, termasuk aturan penggunaan knalpot kendaraan, ia menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
"Diharapkan dengan kesadaran masyarakat dan adanya tindakan yang tegas, kebisingan yang diakibatkan oleh knalpot bising dapat dikurangi secara signifikan demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon", Ujar Kapolsek.