CIREBON - Pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 Pukul 16.15 Wib di Balai Desa Kalimekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, telah dilaksanakan Musyawarah antara antara warga Desa Kalimekar dengan Pemdes Kalimekar terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Indisipliner yang dilakukan oleh Kuwu Desa Kalimekar sdr. Eka bagiono.SE.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Gebang Drs.H. Iman Santoso. M.si, Kapolsek Gebang IPTU WAWAN HERMAWAN, SH, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas Desa Kalimekar, Ketua BPD Desa Kalimekar Rahmat Hidayat, LPMD, Tomas, Toga, Perwakilan Masyarakat Usman Abdullah, S.pd, Abdurohim, sdr. Sartono,
Dan Sekitar 50 warga Desa Kalimekar.
Adapun Penyampaian Aspirasi Masyarakat yang di Bacakan Oleh Ketua BPD Desa Kalimekar sdr. Rahmat Hidayat sbb:
Pertama Tama Kami ucapan terimakasih Kepada Muspika dan Masyarakat Desa Kalimekar yang telah datang di Aula Desa Kalimekar, Selanjutnya kami sebagai BPD sudah menyampaikan baik secara tertulis dan lisan kepada pemerintah desa perihal keluhan dari masyarakatapa yang menjadi keluhan masyarakat kami sudah sampaikan dan berkoordinasi dengan Pak Camat.
Kami berharap masyarakat bersama sama mengawal permasalahan ini dan percayakan kepada pihak yang terkait
Adapun tuntutan Dari Masyarakat sbb:
a. Disiplin Kerja
b. Kesejahteraan Pemdes
c. Aset Desa
d. Bermasyarakat
Camat Gebang Drs.H. Iman Santoso.M.si. mengucapkan Terimakasih kepada BPD Desa Kalimekar yang telah mempasilitasi pertemuan ini.
Bahwa hari ini menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat beberapa hari yang lalu tepatnya hari senin tgl 25 September 2023
Adapun yang telah disampaikan oleh Ketua BPD benar bahwa sudah menyampaikan kepada Muspika.
Adapun Poin poin yang disampaikan kita sudah menyampaikan langsung kepada Kuwu Kalimekar.
Untuk mengantisipasi Wacana yg berkembang sebaiknya lebih bijak dalam bermedsos.
Tanggapan dari Kuwu Desa Kalimekar sdr. Eka Bagiono, SE.Terimakasih kepada semua yg telah hadir di Desa kalimekarSaya berharap permasalahan ini kita selesaikan dengan kepala dinginterkait tindakan indisipliner jarang masuk Desa saya sebagai manusia biasa untuk hal ini saya akui bersalah.
Adapun untuk pelayanan masyarakat tetap berjalan meskipun diwaktu waktu tertentu sy tdk bisa hadir di Desa, tetapi dlm hal tertentu contohnya pencairan dana desa saya pasti hadir agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan tidak terhambat terkait jam kerja perangkat desa sy akan menekankan kembali kpd perangkat desa agr lebih profesional.terkait pelayanan pembuatan AJB yg berlarut-larut disini sy bersalah dikarenakan sy percaya penuh kpd perangkat desa saya, dan terhitung hari ini pembuatan AJB sy jamin 1 Minggu jadi. mengenai PTSL sy mohon maaf meski bagaimanapun jg sudah berkoordinasi dengan team PTSL terkait kendala yg dihadapi.
Terkait Barang Inventaris berupa sepeda motor, kendaraan tersebut ada untuk Honda Win dalam keadaan rusak semenjak saya menjabat, untuk Yamaha MX dipakai sebagai kendaraan operasional pemdes sdr. Rizal dan untuk Yamaha N Max kendaraan tersebut sesekali saya pakai dan saya akui terkadang dipakai oleh anak saya, Untuk Petani yang kekurangan air saya sdh berupaya membuat 2 ( dua) Rumah Pompa dan berkoordinasi dengan BPWS.
Tanggapan sdr. Abdul Rohim perwakilan dari Masyarakat Menanggapi paparan dri pak Kuwu saya sebatas mengingatkan pak Kuwu bahwa aset desa berupa kendaraan tersebut agar dirawat dengan mengenai AJB dan PTSL sebaiknya pak Kuwu berkoordinasi denga team PTSL Ade. Wily dan rudi agar tidak timbul sertifikat ganda kemudian selanjutnya sayabpunya usulan terkait UU No.5/ 79 tentang Pengarem arem yg diberikan oleh Kuwu kepada Kuwu sebelumnya.
sdr.Djuwaeni (Perwakilan Masyarakat)Saya cuma menambahkan sedikit Mengenai Perubahan Struktural Pemerintah Desa sy melihat setiap kali ada pergantian Kepala Desa maka perangkatnya pun ikut di rombak terkait masalah ini saya berharap Kuwu dan BPD segera membuat produk terkait Hak hak pemerintah desa berupa bengkok.
Warsim als Peon