Cirebon - Kapolsek Beber AKP Eddie Mulyono SH telah memimpin langsung operasi penanggulangan penyakit masyarakat berupa peredaran minuman keras pada dini hari tadi di wilayah Gronggong, Desa Patapan kecamatan Beber. Operasi ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas atau ketertiban wilayah serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras ilegal. Minggu, (14/01/2024)
Penyakit Masyarakat adalah fenomena sosial yang merugikan individu, kelompok, atau masyarakat secara umum. Minuman keras , merupakan contoh dari Penyakit Masyarakat yang dapat merugikan masyarakat, seperti meningkatnya tindakan kriminalitas, kekerasan, dan kesehatan yang buruk. Oleh karena itu, tindakan tegas dalam penanggulangan Penyakit Masyarakat, seperti operasi penanggulangan minuman keras ilegal dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai individu, kita juga dapat membantu dalam penanggulangan penyakit masyarakat dengan menghindari atau berhenti mengonsumsi produk ilegal, dan melaporkan aktivitas penjual atau penyedia minuman keras ilegal kepada pihak berwajib.
Dalam ops pekat tersebut dapat Kapolsek Beber berikut anggota dapat menyita 7 (tujuh )botol minuman keras jenis Ciu dan dimana penjual miras tersebut berinisial ( AS). Kapolsek Beber pun memberikan peringatan keras agar penjual miras tersebut tidak menjual minan keras lagi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menuturkan dari tempat terpisah melalui Kapolsek Beber bahwa kegiatan Ops Pekat ini harus rutin dilakukan untuk bisa menjaga kondusifitas wilayah menjelang pemilu 2024 yang akan sebentar lagi dilaksanakan.
Panji