Cirebon– Untuk mewujudkan Pemilu Damai 2024, Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon melakukan pemasangan stiker himbauan kamtibmas menjelang Pemilu 2024 di tempat / lokasi strategis di wilayah hukumnya. Kegiatan ini sebagai upaya preventif mengantisipasi terjadinya kerawanan kamtibmas yang diakibatkan adanya knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis / brong. Jum'at malam (02/02/2024).
Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. yang didampingi Ps. Kanit Binmas Bripka Usyanto, SH. melakukan pemasangan stiker himbauan komitmen anti knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis/ Brong di beberapa lokasi strategis dimana tempat berkumpulnya anak-anak muda yang nongkrong , dalam kesempatan ini Kapolsek memberikan himbauan kepada pemilik Cafe-cafe untuk peduli dalam menciptakan kondusifitas kamtibmas dengan menyampaikan ke para pengunjung untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis / brong, karena sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu pengguna jalan lain bahkan bisa menjadi pemicu timbulnya perselisihan di jalan raya. "Ungkapnya"
Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengharapkan pemilik Cafe bisa mengajak pelanggan untuk tidak mengikuti / bergabung dengan kelompok Geng Motor maupun Camp yang sering melakukan aksi balap liar karena dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun pemakai jalan lainnya, pesannya.
Pemilik Cafe menyambut baik pemasangan himbauan komitmen anti knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis / brong yang dilakukan oleh Kapolsek Pabuaran, terimakasih atas saran dan masukannya, Kami siap untuk mengajak kepada para pengunjung / pelanggan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis / Brong dan akan mengajak pelanggan untuk tidak ikut aksi balap liar, ucap salah satu Owner / pemilik O⊃2; Cafe yang berlokasi di Desa Pabuaran Wetan Kec. Pabuaran Kab. Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan apresiasi dan mendukung terhadap langkah – langkah yang dilakukan oleh seluruh jajarannya untuk mengantisipasi keberadaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis/ brong " ini melanggar Pasal 285 - UU nomor 22 / 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. terhadap Penggunaan Knalpot yang melebihi ambang batas Kebisingan, " sampaikan pesan Kamtibmas dan berikan himbauan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan sikap humanis, sampaikan juga kepada semua elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan guna menciptakan situasi Kabupaten Cirebon jelang pesta Demokrasi Pemilu 2024, dengan bahagia, aman, nyaman dan kondusif. "Tegasnya"
Panji