CIREBON - Untuk melindungi pekerja dari cedera, penyakit, dan potensi bahaya lain di tempat kerja, perusahaan perlu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan alat pelindung diri untuk para pekerja.
Alat pelindung diri (APD) digunakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pekerja. Kejatuhan benda berat, terluka oleh mesin produksi, atau terpapar bahan kimia adalah beberapa potensi bahaya di lingkungan kerja yang dapat dicegah dengan penggunaan alat pelindung diri.
Perusahaan juga harus membekali para pekerja dengan pemahaman mengenai akibat dari potensi bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja serta cara mengendalikannya, Sesuia Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan pekerja. Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan berdasarkan undang-undang tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol ARIF BUDIMAN., S.Ik., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol MUNAWAN., S.H Menjelaskan bahwa menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan saja, diperlukan juga kontribusi pekerja untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, pekerja wajib memahami cara penggunaan serta memelihara dan menjaga kebersihan alat pelindung diri.