CIREBON - Dalam rangka mencegah dan memberantas penyakit masyarakat Wilayah HUkum Polsek Deok Polresta Cirebon rutin melaksanakan operasi / razia rutin di tempat-tempat rawan kamtibmas, penjualan miras, tempat prostitusi dan kejahatan lainnya. Polsek Depok melaksanakan operasi rutin miras dengan sasaran peredaran minuman keras.
Minuman keras berbagai merk dan oplosan sangat meresahkan warga masyarakat dengan minuman keras dan dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat disalahgunakan akan menimbulkan berbagai macam persoalan, perkelahian, membuat onar hingga sampai ke over dosis yang tentunya akan membahayakan keselamatan dan keresahan masyarakat.
Hasil dalam kegiatan operasi rutin yang dilaksanakan pada hari Selasa, 12/09/2023 terhadap warung yang diduga menjual miras tanpa ijin yang ada diwilayah hukum Polsek Depok diamankan dari warung milik Sdr. RD dan HS yaitu Dengan Hasil :1 Botol Asoka, 1 Botol Bir Putih, 1 Botol AO, 10 Botol Ciu ukuran 800 ML, 3 Botol Ciu Ukuran 1 Liter yang dikemas dengan mengguanakan botol plastik air mineral.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada penjual miras untuk tidak menjual kembali minuman jenis minuman keras guna ikut menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif di wilayah hukum Polsek Depok.