KAB. CIREBON – Sesuai dengan keputusan Kemendagri Republik Indonesia tanggal 14 Januari 2023 bahwa Pemilihan Kuwu (PILWU) Serentak harus dilaksanakan sebelum 1 Nopember 2023.
“Untuk di Kabupaten Cirebon, Pilwu serentak yang akan di gelar di 100 Desa tinggal menunggu jadwal tahapan Pilwu yang akan segera di tetapkan, ” jelas Aditiya selaku Kabid Administrasi Pemerintahan dan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Cirebon, kepada awak media. Jumat (27/1/2023).
Aditiya juga mengatakan, bahwa belum adanya penetapan jadwal tahapan Pilwu serentak. Karena masih menunggu hasil pembahasan dengan seluruh instansi terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Walau demikian, bahwa pilwu serentak di Kabupaten Cirebon dipastikan akan di gelar sebelum 1 Nopember 2023.
“Kami terus upayakan dan terus mengadakan kooordinasi untuk persiapan teknis dan beberapa evaluasi serta penyempurnaan peraturan yang berkaitan dengan pilwu serentak tersebut, ” ungkapnya.
Aditiya menambahkan, semua pihak instansi yang terkait sedang mengevaluasi dari pilwu serentak yang dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya.
"Kami berharap semoga pelaksanaan pilwu serentak di 100 Desa se Kabupaten Cirebon tetap berjalan kondusif aman sukses tanpa ekses, " harapnya.
Agus S